Sekretariat DPRD

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibantu oleh Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. adapun untuk Pertimbangan Pimpinan DPRD memilih sekretaris DPRD adalah dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan dan pengalaman. Sekretaris DPRD  mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan administrasi keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan mengkoordinir serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat DPRD diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9 thoughts on “Sekretariat DPRD”

  1. Kunker kemanapun yg penting bisa membawa manfaat untk meningkatkan kesejahteraan rakyat jombang. Kepentingan rakyat is number one.

    Reply
  2. Semoga Kunker DPRD bisa menjadi Pembanding Dg Kabupaten Jombang, ilmu yang baik untuk Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan di Kabupaten Tujuan bisa diterapkan di Kabupaten Jombang

    Reply

Leave a Comment

error: Content is protected !!