Sekretariat DPRD

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibantu oleh Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. adapun untuk Pertimbangan Pimpinan DPRD memilih sekretaris DPRD adalah dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan dan pengalaman. Sekretaris DPRD  mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi … Read more

error: Content is protected !!