KOMISI

Komisi mempunyai tugas dan wewenang:

  1. memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan pembahasan rancangan Perda;
  3. melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  5. membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
  6. menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  7. mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  8. melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
  9. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
  10. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
  11. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
error: Content is protected !!