HAK DAN KEWAJIBAN

DPRD Kabupaten mempunyai hak:

  1. Interpelasi;
  2. Angket; dan
  3. Menyatakan pendapat.

Hak interpelasi sebagaimana dimaksud adalah hak DPRD Kabupaten untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hak angket sebagaimana dimaksud adalah hak DPRD Kabupaten untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud adalah hak DPRD Kabupaten untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah Kabupaten disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Hak dan Kewajiban Anggota

Anggota DPRD Kabupaten mempunyai hak:

  1. mengajukan rancangan Perda Kabupaten;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan pendapat;
  4. memilih dan dipilih;
  5. membela diri;
  6. imunitas;
  7. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
  8. protokoler; dan
  9. keuangan dan administratif.

Anggota DPRD Kabupaten berkewajiban:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;
  5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten;
  7. menaati tata tertib dan kode etik;
  8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten;
  9. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
error: Content is protected !!