STRUKTUR ORGANISASI

Susunan Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang, terdiri dari :

  1. Sekretaris DPRD.
  2. Bagian Umum, membawahi:
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    • Sub Bagian Rumah Tangga, Humas dan Protokol;
    • Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi.
  3. Bagian Keuangan, membawahi :
    • Sub Bagian Anggaran;
    • Sub Bagian Verifikasi; dan
    • Sub Bagian Perbendaharaan.
  4. Bagian Persidangan, membawahi :
    • Sub Bagian Rapat dan Risalah; dan
    • Sub Bagian Alat Kelengkapan Dewan dan Layanan Aspirasi Masyarakat.
  5. Bagian Perundang-undangan, membawahi:
    • Sub Bagian Kajian dan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; dan
    • Sub Bagian Dokumentasi Produk Hukum dancPerpustakaan.
  6. Jabatan Fungsional Umum.
error: Content is protected !!