BADAN KEHORMATAN

Badan kehormatan mempunyai tugas:

  1. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji dan Kode Etik;
  2. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
  3. melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
  4. melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada rapat paripuma.

Tugas badan kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

error: Content is protected !!