TUGAS DAN FUNGSI

Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.

Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Sekretariat DPRD dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan;
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan
  4. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
error: Content is protected !!