TUGAS DAN WEWENANG
DPRD kabupaten mempunyai tugas dan wewenang:
- membentuk Perda Kabupaten bersama bupati;
- membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD Kabupaten yang diajukan oleh bupati;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD Kabupaten;
- memilih bupati;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten terhadap rencana perjanjian international di Daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten;
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan DPRD Kabupaten tentang tata tertib.