TUGAS DAN WEWENANG

DPRD kabupaten mempunyai tugas dan wewenang:

  1. membentuk Perda Kabupaten bersama bupati;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD Kabupaten yang diajukan oleh bupati;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD Kabupaten;
  4. memilih bupati;
  5. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten terhadap rencana perjanjian international di Daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
  10. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan DPRD Kabupaten tentang tata tertib.

error: Content is protected !!